PELAKSANAAN ANGKAT SITA EKSEKUSI

Teks foto: Panitera Pengadilan Negeri Rengat membacakan penetapan angkat sita eksekusi

Demi mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan maka pada hari ini Kamis 25 Maret 2021 pukul 13.30 WIB, Rustam, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Rengat didampingi oleh Suparwati dan Tulus Maruli Manalu, S.H., melaksanakan perintah Penetapan Nomor 3/Pen.Pdt/Angkat Sita.Eks-HT/2021/PN Rgt; Jo nomor 2/Pen.Pdt/Sita.Eks-HT/2019/PN Rgt; Jo nomor 108/Pen.Pdi/Angkat Sita.Eks-HT/2017/PN.Pbr.

Dalam Penetapan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Rengat memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Rengat Kelas II disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk itu, guna melakukan Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berada diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.346 tanggal 14 September 2004 seluas 96 M, yang terletak di Desa/Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi/Surat Ukur No.15/Sekip Hulu/2003 tanggal 28 April 2003 terdaftar atas nama Sri Aminah tercatat terakhir atas nama pemegang hak PT. BANK PANIN INDONESIA Tbk, yang telah dibebankan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No.527/2012 tanggal 14 Mei 2012 jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.182/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Turut hadir dalam pelaksanaan pengangkatan sita eksekusi yakni Pemohon Eksekusi dan petugas keamanan. Segala biaya yang timbul dalam pelaksaan Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi dibebankan kepada Pemohon Eksekusi.


Tulis Komentar