EKSEKUSI RUKO DI BATANG CENAKU
Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Negeri Rengat melaksanakan eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks-HT/2022/PN Rgt atas nama Suroto sebagai Pemohon Eksekusi. Objek eksekusi adalah sebuah bangunan ruko yang terletak di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu.
Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung hari Selasa 21 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Panitera, Panmud Perdata, Jurusita, dan Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri Rengat dengan disaksikan oleh warga setempat, Aparatur Desa dan Kecamatan serta dibantu oleh pihak Kepolisian dan Satpol PP sebagai petugas keamanan.
Berita Lainnya
Briefing Pembukaan Kegiatan PTSP Tahun 2021
MAHKAMAH AGUNG BERPARTISIPASI AKTIF DALAM MENYUKSESKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH