RAPAT MONEV DAN TINDAK LANJUT RENCANA KERJA ZONA INTEGRITAS

Teks foto: Area I sedang memaparkan progress kerja.

Pembangunan zona integritas harus dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan. Untuk melihat progress keberlangsungan pembangunan zona integritas maka diperlukan sebuah sistem monitoring dan evaluasi yang akan memantau dan menindaklanjuti segala keberhasilan maupun kendala pelaksanaan program kerja yang terjadi, oleh sebab itu berdasarkan checklist akreditasi penjaminan mutu maka Pengadilan Negeri Rengat mengadakan monitoring dan evaluasi pembangunan zona integritas secara berkala yakni sebulan sekali.

Pada bulan April tahun 2021 ini, Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rengat menjadi saksi betapa giatnya Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan oleh warga Pengadilan Negeri Rengat. Berbekal semangat mewujudkan wilayah kerja bebas dari korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima, seluruh tim kompak dan saling bekerja sama memaparkan progress kerja atas rencana-rencana yang telah disusun. Sebagai pembuka, tim dari Area I Manajemen Perubahan yang dikoordinatori oleh Santi Puspitasari, S.H. menyampaikan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dan yang belum dilaksanakan. Kemudian dilanjutkan dengan Area II hingga Area VI. Secara garis besar, pembangunan zona integritas di Pengadilan Negeri Rengat telah berjalan sesuai jalurnya dengan sangat baik, bahkan nilai dari Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) mencapai nilai sempurna, hal ini menandakan bahwa ruh dari pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi telah teraplikasikan sebagaimana mestinya.

Komentar dan masukan yang diberikan oleh Melinda Aritonang, S.H., sebagai Pembina Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Rengat diantaranya:

  1. Area I agar meningkatkan dan memperbanyak sosialisasi pembangunan zona integritas kepada masyarakat, pesan stop suap dan gratifikasi bisa diumumkan dan ditampilkan di tempat-tempat strategis.
  2. Area II agar mengembangkan inovasi pelayanan costumer service yang sudah ada agar manfaatnya lebih dapat dirasakan oleh masyarakat.
  3. Area III untuk menyosialisasikan atau mengadakan pendidikan pengembangan kemampuan Aparatur seperti melalui bimbingan teknis atau memfasilitasi Aparatur yang ingin mengikuti promosi jabatan.
  4. Area IV agar memperhatikan pembaruan-pembaruan laporan setiap periodenya.
  5. Area V dapat terus menggencarkan public campaign anti korupsi dan meningkatkan kinerja pengawasan.
  6. Area VI yang menjadi garda terdepan pelayanan supaya mendokumentasikan before-after pembangunan fasilitas pelayanan seperti kursi di bawah pohon rindang, area steril, area merokok, dan area bermain anak.

Akhir acara ditutup dengan doa yang dipanjatkan oleh Mochammad Adib Zain, S.H. Semua program yang telah dikerjakan maupun yang akan dikerjakan pada bulan-bulan berikutnya adalah demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dukungan positif yang diberikan masyarakat adalah bara api yang mampu mengobarkan semangat membangun Pengadilan Negeri Rengat menuju badan peradilan yang agung.


Tulis Komentar