Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian
Dengan dilakukannya penandatanganan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak berperkara, Rabu tanggal 10 November 2021 Mediator Wan Ferry Fadli, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Rengat kembali berhasil mendamaikan perkara gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Rgt. Kesepakatan Perdamaian tersebut ditandatangani setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai. Selanjutnya para pihak meninta agar kesepakatan perdamaian itu dikuatkan dalam putusan perdamaian oleh majelis hakim.
Pada hari ini, Senin 15 November 2021, Majelis Hakimm yang telah mendapatkan laporan dari mediator tentang perdamaian tersebut, membacakan putusan perdamaian dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak. Setelah putusan akta perdamaian tersebut dibacakan terlihat dari raut wajah kebahagiaan dan adanya rasa puas karena persengketaan mereka berakhir dengan sama-sama untung.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai terdasari telah terlaksana adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.
Berita Lainnya
PENGUMUMAN HARI LIBUR TAHUN BARU ISLAM
MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN BKN AWARD 2020