PENDAFTARAN GUGATAN BIASA
Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:- Surat Gugatan Asli sebanyak Para Pihak Tergugat beserta Softcopy;
- KTP Penggugat (Prinsipal);
- Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan);
PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA
Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:- Surat Gugatan Sederhana Asli sebanyak Para Pihak Tergugat beserta Softcopy;
- KTP Penggugat (Prinsipal);
- Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan);
PENDAFTARAN GUGATAN INTERVENSI
Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:- Surat Gugatan Interpensi Asli sebanyak Para Pihak Tergugat beserta Softcopy;
- KTP Penggugat (Prinsipal);
- Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan);
PENDAFTARAN PERMOHONAN NIKAH TERLAMBAT
Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:- Surat Permohonan beserta Softcopy;
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon;
- Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
- Semua Persyaratan Dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;
PENDAFTARAN PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK
Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:- Surat Permohonan beserta Softcopy;
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Fotocopy ktp Orang Tua Anak yang Diangkat;
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon dan Orang Tua Anak;
- Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung kepada Pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Fotocopy Daftar Gaji, SK Terakhir (Bila Pemohon PNS);
- Fotocopy Akta Nikah Pemohon dan Orang Tua Anak;
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak / Surat Keterangan;
- Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
- Semua Persyaratan Dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;
PENDAFTARAN UPAYA HUKUM BANDING
Persyaratan:- Akta Pernyataan Banding;
- Surat Kuasa Pembanding yang Telah Didaftarkan Jika Belum Pakai Surat Kuasa Pembanding yang Baru;
- Memori Banding beserta Softcopy;
- Kontra Memori Banding beserta Softcopy;
PENDAFTARAN UPAYA HUKUM KASASI
Persyaratan:- Akta Pernyataan Kasasi;
- Surat Kuasa Pemohon Kasasi yang Telah Didaftarkan Jika Belum Pakai Surat Kuasa Pemohon Kasasi yang Baru;
- Memori Kasasi beserta Softcopy;
- Kontra Memori Kasasi beserta Softcopy;
PENDAFTARAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
Persyaratan:- KTP / Surat Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali;
- Memori Peninjauan Kembali beserta Softcopy;
- Kontra Memori Peninjauan Kembali beserta Softcopy;
PENDAFTARAN PERMOHONAN GANTI KERUGIAN
Persyaratan:- Surat Permohonan Ganti Kerugian (Konsinyasi) beserta Softcopy;
- Identitas Pemohon dan Termohon;
- Fotocopy Surat Keputusan Gubernur, Walikota / Bupati tentang Penetapan Lokasi Pembangunan;
- Fotocopy Surat dari Termohon sebagai yang Berhak atas Objek Pengadaan Tanah;
- Fotocopy Surat dari Penilaian / Penilai Publik;
- Fotocopy Berita Acara Musyawarah Ganti Kerugian;
- Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan BHT (Jika Ada);
- Fotocopy Surat Penolakan Termohon atas Besar / Bentuk Ganti Kerugian;
- Fotocopy Dokumen Surat Gugatan / Surat Keterangan Panitera kalau Menjadi Objek Perkara;
- Fotocopy Surat Peletakan Sita / Keterangan Pejabat yang Menyita;
PENDAFTARAN EKSEKUSI RIIL
Persyaratan:- Surat Permohonan Eksekusi beserta Softcopy;
- Fotocopy Putusan Rangkap 2;
- Surat Kuasa (Jika Ada);
- Membayar Panjar Biaya Aanmaning melalui SKUM;
- Biaya Pelaksanaan sesuai Kebutuhan pada Waktu Pelaksanaan Eksekusi;
PENDAFTARAN PERUBAHAN NAMA PADA AKTA KELAHIRAN
Persyaratan:- Surat Permohonan beserta Softcopy;
- Fotocopy Akta Kelahiran;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akta Nikah Pemohon / Orang Tua;
- Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
- Semua Persyaratan dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;
PENDAFTARAN PERMOHONAN PENGESAHAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
Persyaratan:- Surat Permohonan beserta Softcopy;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akta Kelahiran;
- Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
- Semua Persyaratan dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;
PENDAFTARAN PERMOHONAN PERWALIAN
Persyaratan:- Surat Permohonan beserta Softcopy;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Fotocopy Akta Nikah Pemohon;
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak Pemohon yang Dijadikan Perwalian;
- Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
- Semua Persyaratan dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;