Layanan Perdata

PENDAFTARAN GUGATAN BIASA

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Gugatan Asli sebanyak Para Pihak Tergugat beserta Softcopy;
  • KTP Penggugat (Prinsipal);
  • Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan);
 

PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Gugatan Sederhana Asli sebanyak Para Pihak Tergugat beserta Softcopy;
  • KTP Penggugat (Prinsipal);
  • Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan);
 

PENDAFTARAN GUGATAN INTERVENSI

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Gugatan Interpensi Asli sebanyak Para Pihak Tergugat beserta Softcopy;
  • KTP Penggugat (Prinsipal);
  • Surat Kuasa Khusus (Jika Dikuasakan);
 

PENDAFTARAN PERMOHONAN NIKAH TERLAMBAT

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP Pemohon;
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
  • Semua Persyaratan Dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;
 

PENDAFTARAN PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi e-Court, dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP Pemohon;
  • Fotocopy ktp Orang Tua Anak yang Diangkat;
  • Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon dan Orang Tua Anak;
  • Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung kepada Pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah;
  • Fotocopy Daftar Gaji, SK Terakhir (Bila Pemohon PNS);
  • Fotocopy Akta Nikah Pemohon dan Orang Tua Anak;
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak / Surat Keterangan;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
  • Semua Persyaratan Dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;
 

PENDAFTARAN UPAYA HUKUM BANDING

Persyaratan:
  • Akta Pernyataan Banding;
  • Surat Kuasa Pembanding yang Telah Didaftarkan Jika Belum Pakai Surat Kuasa Pembanding yang Baru;
  • Memori Banding beserta Softcopy;
  • Kontra Memori Banding beserta Softcopy;
 

PENDAFTARAN UPAYA HUKUM KASASI

Persyaratan:
  • Akta Pernyataan Kasasi;
  • Surat Kuasa Pemohon Kasasi yang Telah Didaftarkan Jika Belum Pakai Surat Kuasa Pemohon Kasasi yang Baru;
  • Memori Kasasi beserta Softcopy;
  • Kontra Memori Kasasi beserta Softcopy;
 

PENDAFTARAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

Persyaratan:
  • KTP / Surat Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali;
  • Memori Peninjauan Kembali beserta Softcopy;
  • Kontra Memori Peninjauan Kembali beserta Softcopy;
 

PENDAFTARAN PERMOHONAN GANTI KERUGIAN

Persyaratan:
  • Surat Permohonan Ganti Kerugian (Konsinyasi) beserta Softcopy;
  • Identitas Pemohon dan Termohon;
  • Fotocopy Surat Keputusan Gubernur, Walikota / Bupati tentang Penetapan Lokasi Pembangunan;
  • Fotocopy Surat dari Termohon sebagai yang Berhak atas Objek Pengadaan Tanah;
  • Fotocopy Surat dari Penilaian / Penilai Publik;
  • Fotocopy Berita Acara Musyawarah Ganti Kerugian;
  • Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan BHT (Jika Ada);
  • Fotocopy Surat Penolakan Termohon atas Besar / Bentuk Ganti Kerugian;
  • Fotocopy Dokumen Surat Gugatan / Surat Keterangan Panitera kalau Menjadi Objek Perkara;
  • Fotocopy Surat Peletakan Sita / Keterangan Pejabat yang Menyita;
 

PENDAFTARAN EKSEKUSI RIIL

Persyaratan:
  • Surat Permohonan Eksekusi beserta Softcopy;
  • Fotocopy Putusan Rangkap 2;
  • Surat Kuasa (Jika Ada);
  • Membayar Panjar Biaya Aanmaning melalui SKUM;
  • Biaya Pelaksanaan sesuai Kebutuhan pada Waktu Pelaksanaan Eksekusi;
 

PENDAFTARAN PERUBAHAN NAMA PADA AKTA KELAHIRAN

Persyaratan:
  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy Akta Kelahiran;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akta Nikah Pemohon / Orang Tua;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
  • Semua Persyaratan dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;
 

PENDAFTARAN PERMOHONAN PENGESAHAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Persyaratan:
  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akta Kelahiran;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
  • Semua Persyaratan dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;
 

PENDAFTARAN PERMOHONAN PERWALIAN

Persyaratan:
  • Surat Permohonan beserta Softcopy;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Akta Nikah Pemohon;
  • Fotocopy Akta Kelahiran Anak Pemohon yang Dijadikan Perwalian;
  • Semua Bukti Surat Fotocopy diberi Materai dan Cap Pos;
  • Semua Persyaratan dimasukkan dalam Map Berwarna Hijau;