Pada Tahun 1960-an dibangun gedung Pengadilan Negeri Rengat di Jalan Bupati Tulus – Rengat. Kemudian pada tahun 1992 dibangun gedung Pengadilan Negeri Rengat yang baru di Jalan Raya Belilas Pematang Reba.
Pada Tanggal 31 Maret 2004 telah dilakukan pengalihan Organisasi Administrasi dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 Tanggal 23 Maret 2004. Jadi, Pengadilan Negeri Rengat yang sebelumnya dibawah Departemen Kehakiman dan Ham sekarang berada dibawah Mahkamah Agung.
Sejarah Kabupaten Indragiri Hulu telah dimulai sejak Kerajaan Indragiri, hingga berlanjut sebelum zaman penjajahan Belanda, sebelum kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan Republik Indonesia. Secara umum, berikut ini beberapa penjelasan mengenai sejarah Kabupaten Indragiri Hulu
Ada beberapa priode pemerintahan yang dilalui semenjak dari awal terbentuknya kabupaten indragiri hulu:
Periode sebelum tahun 1945
Zaman sebelum penjajahan kolonial belanda
Zaman sebelum VOC Pemerintahan kolonial belanda datang dan memerintah di Indonesia daerah Indragiri Hulu dan Teluk Kuantan merupakan Kerajaan. Kerajaan Indragiri diperintah oleh Raja atau Sultan yang berkedudukan di Pekan Tua yang terletak sekitar 75 Km sebelah timur kota rengat. Raja pertamanya adalah Raja Kocik Mambang alias Raja Melayu 1 yang memerintah dari tahun 1298 sampai tahun 1337 dan raja terakhir yang memerintah adalah Tengku Muhammad dengan gelar Sultan Muhammad Syeh.
Wilayah Kerajaan Indragiri pada waktu itu meliputi Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Indragiri Hulu sekarang, kecuali Kecamatan Cerenti, Kuantan Hilir, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik yang merupakan bagian dari Kerajaan Kuantan sedangkan Kuantan Singingi pada waktu itu termasuk wilayah I Kerajaan Siak.
Zaman Pemerintahaan Kolonial Belanda
Setelah VOC pada waktu itu daerah ini dikuasai oleh pemerintah Belanda dengan nama Afdeling Indragiri yang pernah diperintah oleh seorang Afdeling yang terdiri dari :
- Order Afdeling/ District Rengat
- Order Afdeling/ District Tembilahan
- Order Afdeling/ District Teluk Kuantan
Order Afdeling ini dipakai oleh seorang District Hoofd. Masing-masing District dibagi dalah 4 Order District Hoofd atau disebut AMIR dalam wilayah kerajaan Indragiri. Karena luasnya wilayah dan sulitnya komunikasi serta untuk memperlancar roda pemerintahahn daerah maka sultan mengangkar beberapa AMIR yang sekarang Camat yaitu :
- Amir yang berkedudukan di Kelayang untuk Order District Pasir Penyu
- Amir yang berkedudukan di Rengat untuk Order District Rengat
- Amir yang berkedudukan di sungai salak untuk Order District Tempuling
- Amir yang berkedudukan di Tembilahan
- Amir yang berkedudukan di Kateman.
Khusus untuk daerah Rantau Kuantan dimana daerah ini tidak berada dibawah kekuasaan Sultan Indragiri. Daerah ini diperintah oleh seorang citroleor yang berkedudukan di Teluk Kuantan dan Kuantan merupakan daerah otonom sendiri yan disebut dengan Kuantan Distriction, kerajaan yang hanya berkuasa memegang urusan adat, agama, pengadilan kecil dan urusan rakyat.
Zaman Pemerintahan Jepang.
Dengan kemenangan jepang dalam perang Asia Timur Raya dan didudukinya Indonesia dan beralih kekeuasaan Jepang. Dengan Indragiri pada waktu itu berada dibawah fasis Jepang, Pengauasaannya pada waktu itu disebut Bunshiho (bupati) dan dibantu oleh Gusaibu (Fatih) karena perpindahan Indragiri seakan-akan tidak ada lagi.
Periode sesudah tahun 1945 Periode Tahun 1945-1965
Dengan diproklamasikan kemerdekaan Indonesia tangal 17 Agustus 1945 maka didaerah-daerah dibentuk pula lembaga Ketata Negaraan yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bersifat :
- Penyerahan wewenang sepenuhnya baik yang menyangkut kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan. Pelimpahan wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahaan pusat kepada aparat daerah.
- Mengikutsertakan Organisasi pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah Daerah membantu pelaksanaan urusan pemerintah pusat.
Berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 1948 dibentuk Kabupaten Indragiri yang termasuk didalam provinsi Sumatra Tengah dengan surat keputusan Gubernur Militer Sumatra Tengah pada tanggal 9 November 1948 nomor 10/GM/T.49, kemudian dengan undang-undang nomor 4 tahun 1952 dan undang-undang nomor 12 tahun 1956 dibentuk daerah Otonom dalam Provinsi Sumatra Tengah termasuk Kabupaten Indragiri. Kabupaten Indragiri pada waktu itu terdiri dari 4 Kewedanaan, 17 Kecamatan yaitu Kewedanaan Indragiri Hilir Selatan, Indragiri Hulu Utara, Indragiri Hulu dan Kewedanaan Kuantan Singingi. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 1963 status kewedaan dihapus bersama dengan penghapusan empat kewedaan dalam Kabupaten Indragiri.
Dengan undang-undang nomor 61 tahun 1958 Dibentuk Provinsi Riau dengan ibu kota Pekanbaru yang terdiri dari lima daerah tingkat II masing-masing : Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau dan Kotamadya Pekanbaru.
Periode tahun 1965 sampai sekarang
Dengan dibentuknya Provinsi Riau dengan Undang-undang nomor 61 tahun 1958 maka timbullah didua kewedaan tersebut yaitu kewedaan Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu. Dengan perjuangan yang disalurkan melalui Panitia Persiapan Pembentukan kabupaten Indrairi Hilir dan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Kabupaten Indragiri ternyata hasrat tersebut mendapat dukungan dari DPRD Riau dan DPRGR pusat.
Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 1965 maka terjadilah pemekaran Kabupaten Indragiri menjadi dua kabupaten yaitu :
- Kabupaten Indragiri Hilir dengan ibukotanya Tembilahan, terdiri dari delapan kecamatan , sekarang 11 kecamatan.
- Kabupaten Indragiri hulu dengan Ibukotanya Rengat, terdiri dari 9 Kecamatan yaitu :
-
- Kec. Rengat Ibukota Rengat
- Kec Pasir Penyu ibukota Air Molek
- Kec Seberida ibukota Pangkalan Kasai
- Kec. Peranap ibukota Peranap
- Kec. Kuantan Hilir ibukota Baserah
- Kec Kuantan tengah ibukota Taluk Kuantan.
- Kec. Kuantan Mudik ibukota Lubuk Jambi.
- Kec Singingi ibukota Muara Lembu.
- Pada tahun 1996 terjadi penambahan kecamatan dengan adanya pemekaran Kecamatan Kuantan Tengah, Pasir Penyu, dan Rengat, Kecamatan Yang baru adalah : a. Kec. Benai ibukota Benai
- Kec. Kelayang ibukota Simpang Kelayang
- Kec. Rengat Barat ibukota Pematang Reba.
Pada tahun 1999 Kabupaten Indragiri Hulu dipecah lagi menjadi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Kuansing yan berkedudukan di Taluk Kuantan dan Kabupaten Indragiri Hulu berkedudukan di Rengat. Pada tahun 2004 mengalami beberapa pemekaran wilayah Kecamatan sehingga menjadi 14 kecamatan :
-
Kec. Rengat ibukota Rengat
-
Kec. Rengat Barat, ibukota Pematang Reba
-
Kec. Seberida, ibukota Pangkalan Kasai
-
Kec. Batang Gangsal, ibukota Seberida
-
Kec. Batang Cenaku, ibukota Aur Cina
-
Kec. Pasir Penyu, ibukota Air Molek
-
Kec. Lirik, ibukota Lirik
-
Kec. Kelayang, ibukota Simpang Kelayang
-
Kecamatan Peranap ibukota Peranap
-
Kec. Batang Peranap, ibukota Pematang
-
Kec. Rakit Kulim, ibukota Petonggan
-
Kec. Sungai Lala, ibukota Kelawat
-
Kec. Lubuk Batu Jaya, ibukota Lubuk Batu Tinggal
-
Kec. Kuala Cenaku, ibukota Kuala Cenaku.
Dasar hukum Pengadilan Negeri Rengat/Indragiri :
- Undang Undang Darurat Ri Nomor 4 Tahun 1951 Tentang Tindakan Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan Pengadilan Sipil.
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Di Bukit Tinggi Dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Di Medan.
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau Di Pekanbaru Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang.