Luar Biasa Pengadilan Negeri Rengat Kelas II Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Perdata
Pada hari ini, Selasa 12 Januari 2021 Telah berhasil damai perkara gugatan Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Rgt di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Rengat. Para Pihak telah menyatakan diri dalam Kesepakatan Perdamaian untuk mengakhiri sengketa di antara keduanya. Sang Mediator yakni Maharani Debora Manullang, S.H., M.H., berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam waktu dua kali pertemuan mediasi saja sejak tanggal 5 Januari 2021 lalu.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang wajib dilakukan sebelum agenda pembacaan gugatan dalam sidang perdata, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Kesepakatan Perdamaian yang dituangkan dalam bentuk dokumen memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator. Setelah ada Kesepakatan Perdamaian, pihak Penggugat mencabut perkaranya dalam register perkara di Pengadilan Negeri Rengat.

Pengadilan Negeri Rengat sendiri akan berupaya mendamaikan perkara sebanyak-banyaknya, sebab dengan adanya perdamaian, semua pihak secara sukarela akan menerima penyelesaian tersebut, mereka akan mendapatkan keadilan yang setara dan sama-sama diuntungkan.



.jpg)
Berita Lainnya
REALISASI ANGGARAN MA SELAMA 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kab. Indragiri Hulu Periode 2024-2029