Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dibebankan kepada anggaran satuan pengadilan terdiri dari:
- Biaya tempat persidangan jika diperlukan;
- Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan; dan
- Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya;
Dalam hal sidang di luar gedung pengadilan mengikut sertakan petugas Posyankum pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud termasuk untuk petugas Posyankum Pengadilan.
Dalam hal terdapat orang atau sekelompok orang selain petugas Posyankum pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum di dalam penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan untuk biaya yang muncul ditanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan. Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kebutuhan.