Berdasarkan SK KETUA PENGADILAN NEGERI RENGAT
Nomor : 62/KPN.W4.U3/HK2.4/VIII/2024
Tanggal : 12 AGUSTUS 2024
Tentang : Panjar Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Rengat
1. Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama
A. Panjar Biaya Perkara Permohonan
No. | Komponen Pembiayaan | Biaya |
1 | Pendaftaran | Rp. 30.000,- |
2 | ATK/Biaya Proses | Rp. 50.000,- |
3 | Meterai putusan | Rp. 10.000,- |
4 | Redaksi (PNBP) | Rp. 10.000,- |
5 | PNBP berdasarkan PP No.5 Tahun 2019: A. Relaas Panggilan Pertama Pemohon B. Surat Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan |
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- |
B. Panjar Biaya Perkara Gugatan
No. | Komponen Pembiayaan | Biaya |
1 | Pendaftaran | Rp. 30.000,- |
2 | ATK/Biaya Proses | Rp. 50.000,- |
3 | Panggilan kepada Tergugat (3x) | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
4 | Panggilan Mediasi atas perintah Mediator Kepada Penggugat (2 x) dan Tergugat (2x) | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
5 | Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat (1x) dan Tergugat (1x) | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
6 | Meterai putusan | Rp. 10.000,- |
7 | Redaksi (PNBP) | Rp. 10.000,- |
8 | PNBP berdasarkan PP No.5 Tahun 2019: A. Relaas Panggilan Pertama Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/Pembantah/Terbantah B. Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Terlawan/Terbantah /Termohon (melalui iklan/Radio /Pengumuman) C. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/Pembantah/Terbantah. D. Relaas Panggilan Saksi Penggugat. E. Relaas Panggilan Saksi Tergugat. F. Relaas Panggilan Ahli Penggugat G. Relaas Panggilan Ahli Tergugat. H. Relaas Panggilan Penterjemah. I. Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan/Pembantah/Terbantah |
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- |
C. Panjar Biaya Pemeriksaan Setempat
No. | Komponen Pembiayaan | Biaya |
1 | Pemberitahuan kepada Kepala Desa / Lurah Setempat | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
2 | Biaya Transportasi: A. Radius I, II dan IV B. Radius III, VIII, dan IX C. Radius V, VII dan X D. Radius VI, XI dan XII E. Radius XIII F. Radius XIV |
Rp. 1.500.000,- Rp. 1.750.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 2.250.000,- Rp. 2.500.000,- Rp. 2.750.000,- |
3 | PNBP Pemeriksaan Setempat (PP No. 5 Tahun 2019) | Rp. 10.000,- |
D. Panjar Biaya Sita Jaminan / Pengangkatan Sita
No. | Komponen Pembiayaan | Biaya |
1 | Pendaftaran Permohonan Sita Jaminan (PNBP) | Rp. 25.000,- |
2 | Penetapan Sita Jaminan | Rp. 25.000,- |
3 | Berita Acara Sita Jaminan | Rp. 25.000,- |
4 | Biaya pemberitahuan : A. Pemohon B. Termohon C. Kepala Desa / Lurah setempat |
Sesuai Biaya Panggilan/Radius Sesuai Biaya Panggilan/Radius Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
5 | Biaya Transport pelaksanaan Sita Jaminan | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
6 | Biaya Koordinasi Kepada Instansi Terkait | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
7 | Materai Penetapan | Rp. 10.000,- |
8 | Transport Pendaftaran Sita Jaminan ke BPN | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
9 | Pendaftaran Pengangkatan Sita Jaminan | Rp. 25.000,- |
10 | Penetapan Pengangkatan Sita Jaminan | Rp. 25.000,- |
11 | Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan | Rp. 25.000,- |
12 | Honor Petugas Ukur 4 (empat) orang x Rp. 500.000,- | Rp. 2.000.000,- |
13 | Honor Saksi 2 (dua) orang x Rp. 630.000,- | Rp. 1.260.000,- |
14 | Upah Jurusita | Rp. 630.000,- |
15 | Biaya Pelaksanaan Eksekusi | Sesuai dengan kebutuhan |
16 | Pendaftaran Sita Jaminan / Pengangkatan Sita Jaminan ke BPN | Sesuai ketentuan BPN |
17 | Biaya Penyampaian Berita Acara Sita Jaminan / Pengangkatan Sita Jaminan kepada Penggugat dan Tergugat | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
18 | Biaya Penyampaian Berita Acara Sita Jaminan / Pengangkatan Sita Jaminan kepada Instansi Terkait | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
E. Panjar Biaya Sita Eksekusi
iaya pemberitahuan :
A. Pemohon
B. Termohon
C. Kepala Desa / Lurah / Instansi Terkait
A. Pemohon
B. Termohon
C. Kepala Desa / Lurah / Instansi Terkait
No. | Komponen Pembiayaan | Biaya |
1 | Pendaftaran Sita Eksekusi | Rp. 25.000,- |
2 | PNBP Penetapan Sita Eksekusi | Rp.10.000,- |
3 | Meterai Penetapan Sita Eksekusi | Rp. 10.000,- |
4 | Biaya pemberitahuan : A. Pemohon B. Termohon C. Kepala Desa / Lurah / Instansi Terkait |
Sesuai Biaya Panggilan/Radius Sesuai Biaya Panggilan/Radius Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
5 | Biaya Koordinasi kepada Instansi terkait | Sesuai Radius |
6 | Upah Jurusita | Rp. 630.000 |
7 | Honor Saksi 2 (dua) orang x Rp. 630.000 | Rp. 1.260.000 |
8 | Honor Petugas Ukur 4 (empat) orang x Rp. 500.000,- | Rp. 2.000.000,- |
9 | Biaya Transport pelaksanaan Sita Eksekusi | Sesuai Radius biaya transportasi |
10 | Pendaftaran Sita Eksekusi ke BPN | Sesuai ketentuan BPN |
11 | Transport Pendaftaran Sita Eksekusi ke BPN | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
12 | Biaya Pelaksanaan Eksekusi | Sesuai dengan kebutuhan |
13 | Biaya Pengamanan | Biaya Pengamanan Kepolisian untuk pelaksanaan Sita Eksekusi, pihak pemohon berhubungan langsung dengan pihak Kepolisian |
14 | Biaya Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada : A. Pemohon B. Termohon C. Kepala Desa / Lurah / Instansi Terkait |
Sesuai Biaya Panggilan/Radius Sesuai Biaya Panggilan/Radius Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
15 | PNBP lainnya berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019 : A. Berita Acara Sita Eksekusi. B. Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Pemohon. C. Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Termohon. |
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- |
F. Panjar Biaya Eksekusi Riil
No. | Komponen Pembiayaan | Biaya |
1 | Pendaftaran Permohonan Eksekusi | Rp. 10.000,- |
2 | Penetapan Teguran/ Aanmaning | Rp. 10.000,- |
3 | Materai Penetapan Teguran / Aanmaning | Rp. 10.000,- |
4 | Biaya Panggilan Teguran/Aanmaning kepada Termohon Eksekusi (2 x) | Sesuai Biaya Panggilan / radius |
5 | Berita Acara Teguran/Aanmaning | Rp. 10.000,- |
6 | Penetapan Perintah Eksekusi Pengosongan / Pembongkaran / Penyerahan Objek Eksekusi | Rp. 25.000,- |
7 | Biaya Pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi kepada : A. Pemohon dan Termohon B. Kepala Desa / Lurah / Instansi terkait |
Sesuai Radius Sesuai Radius |
8 | Upah Jurusita | Rp. 630.000 |
9 | Honor Saksi 2 (dua) orang x Rp. 630.000 | Rp. 1.260.000 |
10 | Honor Petugas Ukur 4 (empat) orang x Rp. 500.000,- | Rp. 2.000.000,- |
11 | Biaya Koordinasi kepada Instansi Terkait | Sesuai biaya panggilan/Radius |
12 | Biaya Transport pelaksanaan Eksekusi | Sesuai Radius Biaya Transport |
13 | Berita Acara Eksekusi Pengosongan / Pembongkaran / Penyerahan Objek eksekusi (PNBP) | Rp. 25.000,- |
14 | Biaya Penyampaian Berita Acara Eksekusi A. Pemohon B. Termohon C. Kepala Desa / Lurah setempat |
Sesuai biaya panggilan/Radius Sesuai biaya panggilan/Radius Sesuai biaya panggilan/Radius |
15 | Biaya Pengamanan | Biaya Pengamanan Kepolisian untuk pelaksanaan Eksekusi, pihak pemohon berhubungan langsung dengan pihak Kepolisian |
16 | Biaya Pelaksanaan Eksekusi | Sesuai dengan kebutuhan |
17 | Penyerahan Salinan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi (PNBP) per-Berita Acara | Rp. 10.000,- |
18 | Biaya proses / fotocopy | Rp. 50.000,- |
19 | Biaya konsumsi dan transportasi Kepala Desa / Lurah | Rp. 200.000,- |
20 | Biaya Petugas BPN yang membantu pelaksanaan Eksekusi | Ditentukan oleh BPN dan dibayar langsung oleh Pemohon Eksekusi |
G. Panjar Biaya Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang / Lelang
No. | Komponen Pembiayaan | Biaya |
1 | Pendaftaran Eksekusi (PNBP) | Rp. 10.000,- |
2 | Penetapan Teguran / Aanmaning | Rp. 10.000,- |
3 | Materai Penetapan | Rp. 10.000,- |
4 | Biaya panggilan Aanmaning kepada Termohon Eksekusi (2 x) | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
5 | Berita Acara Peneguran (PNBP) | Rp. 10.000,- |
6 | Biaya pemberitahuan lelang ke BPN | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
7 | Biaya Koordinasi kepada Instansi Terkait | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
8 | Biaya Pelaksanaan Eksekusi | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
9 | Biaya Pejabat Penjual (Panitera / Jurusita) | Berpedoman pada ketentuan Pemerintah tentang biaya perjalanan dinas dalam kota / luar kota |
10 | Biaya Pelaksanaan Lelang | Disesuaikan dengan tarif yang berlaku pada Juru Lelang |
11 | Biaya Penaksiran harga/harga limit oleh lembaga Appraisal | Sesuai dengan tarif |
12 | Biaya penerbitan SKPT dai BPN | Sesuai standar biaya BPN |
13 | Biaya Pengumuman Lelang di Surat Kabar/ Media Massa (2 x Pengumuman) | Disesuaikan dengan tarif |
12 | Biaya PNBP lainnya sesuai PP No. 5 Tahun 2019 : A. Relaas Panggilan teguran / aanmaning. B. Penetapan Lelang. C. Pengumuman Lelang. D. Pendaftaran Sita Eksekusi E. Penetapan Sita Eksekusi. F. Berita Acara Pelakssanaan Sita Eksekusi. G. Penyerahan Salinan Berita Acara Sita Eksekusi. H. Pembagian Hasil Lelang. I. Pendaftaran Eksekusi Pengosongan Hasil Lelang. J. Penetapan Perintah Pengosongan. K. Pemberitahuan Pengosongan. L. Berita Acara Pengosongan. M. Penyerahan Salinan Berita Acara Pengosongan. |
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 25.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 25.000,- Rp. 10.000,- Rp. 25.000,- Rp. 10.000,- |
2. Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding
No. | Komponen Pembiayaan | Biaya |
1 | Pendaftaran Perkara Banding (PNBP) | Rp. 50.000,- |
2 | Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding | Rp. 10.000,- |
3 | Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terbanding | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
4 | Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
5 | Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
6 | Biaya Pemberitahuan mempelajari banding (inzage) | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
7 | Fotocopy Berkas + Penjilidan Berkas | Rp. 100.000,- |
8 | Biaya Pengiriman Berkas Banding ke PT | Rp. 100.000,- |
9 | Biaya Banding dikirim ke PT | Rp. 150.000,- |
10 | Biaya Pemberitahuan Putusan Banding | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
11 | Biaya PNBP lainnya sesuai PP No. 5 Tahun 2019 : A. Relaas Pemberitahuan pernyataan banding. B. Relaas Penyerahan Memori Banding. C. Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding. D. Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Pembanding. E. Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding. . F. Relaas Pemberitahuan putusan Sela kepada Pembanding/Terbanding. G. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Pembanding. H. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela kepada Terbanding. I. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding kepada Pembanding dan Terbanding. J. Pencabutan Banding. K. Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding. L. Redaksi Putusan / Penetapan |
Rp. 10.000,-. Rp. 10.000,-. Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- |
3. Panjar Biaya Perkara Tingkat Kasasi
No. | Komponen Pembiayaan | Biaya |
1 | Pendaftaran Perkara Kasasi (PNBP) | Rp. 50.000,- |
2 | Penyerahan Akta Permohonan Kasasi (PNBP) | Rp. 10.000,- |
3 | Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi kepada Termohon Kasasi | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
4 | Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
5 | Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
6 | Biaya Pemberitahuan mempelajari berkas Kasasi (inzage) | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
7 | Fotocopy Berkas + Penjilidan Berkas | Rp. 100.000,- |
8 | Biaya Pengiriman Berkas Kasasi ke MA | Rp. 150.000,- |
9 | Biaya Kasasi dikirim ke MA | Rp. 500.000,- |
10 | Biaya Pemberitahuan Putusan Kasasi | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
11 | Biaya PNBP lainnya sesuai PP No. 5 Tahun 2019 : A. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi. B. Relaas Penyerahan Memori Kasasi. C. Relas Penyerahan Kontra Memori Kasasi. D. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Pemohon / Termohon E. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela Kasasi kepada Pemohon / Termohon. F. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Pemohon. G. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada Termohon. H. Pencabutan Kasasi. I. Relaas Pencabutan Kasasi kepada Termohon Kasasi J. Redaksi Putusan/Penetapan |
|
4. Panjar Biaya Perkara Tingkat Peninjauan Kembali
No. | Komponen Pembiayaan | Biaya |
1 | Pendaftaran Perkara Peninjauan Kembali (PNBP) | Rp. 200.000,- |
2 | Penyerahan Akta Peninjauan Kembali kepada Pemohon | Rp. 10.000,- |
3 | Biaya Pemberitahuan Peninjauan Kembali beserta alasan PK kepada termohon Peninjauan Kembali | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
4 | Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan Jawaban Peninjauan Kembali | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
5 | Biaya Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali | Sesuai Biaya Panggilan/Radius |
6 | Fotocopy Berkas + Penjilidan Berkas | Rp. 100.000,- |
7 | Biaya Pengiriman Berkas Peninjauan Kembali ke MA | Rp. 100.000,- |
8 | Biaya Peninjauan Kembali dikirim ke MA | Rp. 2.500.000,- |
9 | Biaya PNBP lainnya sesuai PP No. 5 Tahun 2019 : A. Relaas Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Termohon. B. Relaas Penyerahan Jawaban / Tanggapan PK kepada Pemohon. C. Relaas Pemberitahuan Putusan Sela Peninjauan Kembali kepada Pemohon dan Termohon. D. Relaas Pemanggilan atas Putusan Sela PK kepada Pemohon dan Termohon E. Relaas pemberitahuan putusan PK kepada Pemohon. F. Relaas pemberitahuan putusan PK kepada Termohon G. Pencabutan PK H. Relaas pemberitahuan pencabutan PK I. Penyumpahan Novun ( bukti baru ) PK per-perkara. J. Redaksi Putusan / Penetapan |
Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- |
5. Hak-hak Kepaniteraan Lainnya
No. | Komponen Pembiayaan | Biaya |
1 | Pengesahan dan pendaftaran Surat Di bawah Tangan | Rp. 10.000,-/Surat |
2 | Penyerahan Turunan / Salinan Putusan / Penetapan Pengadilan | Rp. 500,-/Lembar |
3 | Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan | Rp. 10.000,-/Berita Acara |
4 | Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga dan Barang Yang Disimpan Di Kepaniteraan. | Rp. 10.000,- / Surat |
5 | Akta / Surat Keterangan Asli yang dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara. | Rp. 10.000,- per-Akta/Surat |
6 | Pendaftaran Surat Kuasa / Kuasa Insidentil untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan. | Rp. 10.000,-/Surat Kuasa |
7 | Pendapatan Uang Meja ( leges ) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan. | Rp.10.000,- per-Putusan/Penetapan |