Tugas Pokok & Fungsi


A. TUGAS

Pengadilan Negeri Rengat merupakan lingkungan peradilan umum tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Riau yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Rengat sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

B. FUNGSI

Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Rengat antara lain:
  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian /organisasi/ tatalaksanan ,dan keuangan / umum/perlengakapan).
  6. Fungsi Lainnyaantara lain melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEJABAT FUNGSIONAL DAN STRUKTURAL

KETUA
  1. Mengkordinir manajemen Peradilan.
  2. Mengkordir persidangan dan Pelaksanaan putusan.
  3. Mengkordinir Administrasi Umum.
  4. Mengkordinir Kinerja Pelayanan Publik.
  5. Menunjuk/menetapkan mejelis Hakim dalam perkara pidana dan perdata.
  6. Menetapkan penyitaan dalam perkara perdata dan Eksekusi.
  7. Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat Administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  8. Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
WAKIL KETUA
  1. Mengkordinir pengawasan internal.
  2. Menunjuk hakim dalam perkara tindak pidana ringan, perkara pelanggaran lalulintas jalan raya, menyetujui/menetapkan ijin penyitaan dan penggeledahan dari pihak Kepolisian.
  3. Menetapkan perpanjangan penahanan.
  4. Menunjuk/menetapkan hakim perkara perdata permohonan.
  5. Mengkordinir dalam kegiatan kebersihan lingkungan kantor, halaman, taman serta olah raga dan keamanan.
  6. Membantu/mewakili Ketua Pengadilan Negeri Rengat dalam pelaksanaan tugas Ketua Pengadilan.
MAJELIS HAKIM
Perkara Perdata
  1. Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sidang.
  2. Terlebih dahulu mengupayakan perdamaian diantara para pihak yang berperkara melalui mediasi.
  3. Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
  4. Menetapkan perlu tidaknya meletakkan sita jaminan, memeriksa saksi ahli atau pemeriksaan setempat.
  5. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
  6. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan.
  7. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan dipersidangan.
  8. Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi.
  9. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.
Perkara Pidana
  1. Menerima berkas perkara dari kepaniteraan untuk dipelajari dan memusyawarahkan dengan Majelis guna menetapkan hari sidang.
  2. Dalam hal terdakwa ditahan menetapkan perlu tidaknya mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan, menangguhkan penahanan atau merubah jenis penahanannya.
  3. Melaksanakan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
  4. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
  5. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan.
  6. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan.
  7. Menandatangani putusan yang telah diucapkan dipersidangan.
  8. Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi.
  9. Dalam hal terdakwanya anak-anak (peradilan Anak) menghubungi BISPA dan orang tua terdakwa agar menghadiri persidangan.
  10. Secara berkala ikut serta dalam forum pertemuan antar penegak hukum (Diljapol).
  11. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.

KEPANITERAAN
PANITERA
Panitera Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitera Pengadilan Negeri Rengat menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. Pelaksanaan mediasi;
  8. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat.
PANITERA MUDA PERDATA
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Negerei Rengat;
  4. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  7. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung;
  9. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  10. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  11. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  14. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
PANITERA MUDA PIDANA
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi: 
  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Negeri Rengat;
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung;
  12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  17. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang diberikan oleh Panitera.
PANITERA MUDA HUKUM
Panitera Muda Hkum mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi: 
  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
  8. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
JABATAN FUNGSIONAL PANITERA PENGGANTI
Jabatan Fungsional Panitera Pengganti sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan tingkat pertama. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;
  2. Pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
  3. Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;
  4. Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
  5. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi;
  6. Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum; dan
  7. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
JABATAN FUNGSIONAL JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI
Jabatan Fungsional Jurusita sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan danpelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Jurusita menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;
  2. Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;
  3. Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
  4. Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan
  5. Pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait; dan
  6. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

KESEKRETARIATAN
SEKRETARIS
Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas II mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana danprasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Rengat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris menyelenggarakan fungsi: 
  1. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. Pelaksanaan urusan keuangan; 
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; 
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Rengat; dan
  8. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAANTI dan PELAPORAN
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran,pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: 
  1. Penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informatika dan statistik; 
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan; dan
  4. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI dan TATALAKSANA
Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana menyelenggarakan fungsi: 
  1. Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, pemindahan dan mutasi, pengusulan pemberhentian dan pensiun serta pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai, administrasi jabatan fungsional, dan pengurusan ASKES dan disiplin pegawai, serta penyusunan laporan kepegawaian;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
  3. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
KEPALA SUB BAGIAN UMUM dan KEUANGAN
Kepala Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: 
  1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
  2. Pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan; 
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan; dan
  6. Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER AHLI PERTAMA
Pranata Komputer Ahli Pertama mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer. Detail dan penjelasan sub-unsur serta butir-butir kegiatan dari tugas kegiatan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2021. Adapun kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang dimaksud, antara lain:
  1. Tata Kelola dan Tata Laksana Teknologi Informasi;
  2. Infrastruktur Teknologi Informasi; dan
  3. Sistem Informasi dan Multimedia.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS PELAKSANA
Arsiparis Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip. Detail dan penjelasan sub-unsur serta butir-butir kegiatan dari tugas kegiatan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017. Adapun kegiatan kearsipan yang dimaksud, antara lain:
  1. Kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis;
  2. Kegiatan Pengelolaan Arsip Statis;
  3. Kegiatan Pembinaan Kearsipan; dan
  4. Kegiatan Pengolahan dan Penyajian Arsip Menjadi Informasi.



PTSP Online