E-Court

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
1. Pendaftaran perkara secara online;
2. Pembayaran secara online;
3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban);
4. Pemanggilan secara online dan
5. Penyampaian salinan putusan secara online.

Manfaat e-Court :
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Dasar Hukum e-Court :
1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik;
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.

Buku Panduan e-Court :
1. Panduan e-Court pada Pengadilan Tingkat Pertama
2. Panduan e-Court Banding (untuk Pengadilan Tingkat Pertama)
3. Panduan e-Court Banding (untuk Pengguna Terdaftar Lainnya)
4. Panduan e-Court Banding (SIPP Pengadilan Tingkat Banding)