Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dilakukan oleh Ketua pengadilan.
Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan.
Panitera Pengadilan membuat buku Registrasi Khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu berupa pembebasan biaya perkara dan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
Panitera Pengadilan melakukan pengawasan harian terhadap jalannya Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) pengadilan dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
Petugas Posyankum pengadilan mengisi buku registrasi khusus yang di sediakan.