PPID

PROFIL SINGKAT PPID PENGADILAN NEGERI RENGAT

Pengadilan Negeri Rengat berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Hukum/Informasi.

Setelah itu, terbitlah SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan pengadilan. Di tahun 2007 ini, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.

Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.

Pada tahun 2022, sejak bulan Januari, Mahkamah Agung telah mulai mengkaji ulang SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 bersama dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar sesuai dengan regulasi terbaru terkait Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Setelah melalui beberapa rapat dalam berbagai tahapannya, terbitlah SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 di bulan Agustus 2022.

TUGAS DAN FUNGSI PPID

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

VISI DAN MISI PPID

Visi:

Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung

Misi:
  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik

STRUKTUR ORGANISASI PPID

Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama:

  1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
  3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
  5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang  ditunjuk oleh Atasan PPID.

Dan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II Nomor 65/KPN.W4.U3/OT.1/VIII/2024 Tentang Penunjukan Pejabat dan Petugas Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPDI) Pada Pengadilan Negeri Rengat Kelas II

No. Nama SOP Tindakan
1 SOP PELAYANAN PEMBERIAN INFORMASI TANPA KEBERATAN Tampilkan
2 SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK Tampilkan
3 SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK Tampilkan
4 SOP PENGUMUMAN INFORMASI Tampilkan
5 SOP PENDOKUMENTASIAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Tampilkan
6 SOP PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK Tampilkan
7 SOP PENETAPAN PEMUTAKHIRAN DIP Tampilkan
8 SOP UJI KONSEKUNSI Tampilkan