Pengawasan dan Pembinaan Melekat Kepaniteraan Pidana
Hari kedua, Jumat 27 Agustus 2021, pengawasan dan pembinaan melekat oleh atasan langsung telah dilaksanakan. Kali ini di bidang Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Rengat. Melinda Aritonang, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rengat sekaligus yang memimpin kegiatan ini menyampaikan bahwa untuk menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan, dibutuhkan mekanisme pencegahan atas penyimpangan pelaksanaan tugas dan pelanggaran perilaku oleh Aparat pengadilan. Oleh karena itu untuk mengefektifkan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku aparat pengadilan, perlu dilaksanakan pengawasan dan pembinaan yang terus-menerus oleh setiap atasan langsung terhadap bawahannya.
.jpg)
Berdasarkan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya menyatakan bahwa Pengawasan dilaksanakan dengan memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasil guna. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.

Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait. Kemudian berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya. Pembinaan dilaksanakan dengan cara menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendali atasan langsung secara berkala. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan. Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus dan membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Berita Lainnya
KETUA MA UNGKAP APARATUR PERADILAN BERTANGGUNG JAWAB JADIKAN LEMBAGA PERADILAN SEBAGAI EPICENTRUM OF JUSTICE
SENAM SEHAT PENGADILAN NEGERI RENGAT