Bimbingan Teknis Kepaniteraan tentang Putusan dan Perlawanan
Wan Ferry Fadli, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Rengat memberikan pelajaran teknis di bidang kepaniteraan tentang pelaksanaan putusan dan perlawanan pada siang hari ini, Jumat tanggal 19 November 2021 di Ruang Sidang Cakra.
Materi yang disampaikan dalam bimbingan teknis kali ini yaitu tentang hasil rumusan kamar pada rapat pleno kamar perdata Mahkamah Agung sejak tahun 2012 hingga tahun 2018. Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu kapan selesainya Eksekusi dan Lelang EKsekusi, tentang Putusan Bijs Verstek, proses eksekusi, tentang pelelangan hak tanggungan, perlawanan pihak dan perlawanan eksekusi dalam hak tanggungan.
Dalam hal proses eksekusi pengosongan belum selesai, upaya hukum yang diajukan oleh pihak terlelang adalah perlawanan. Sedangkan dalam hal proses pengosongan sudah selesai upaya hukumnya adalah dengan mengajukan gugatan.
Proses eksekusi atau lelang eksekusi secara hukum telah selesai jika objek eksekusi atau objek lelang telah diserahkan kepada pemohon eksekusi atau pemenang lelang. Keberatan terhadap penyerahan tersebut harus diajukan dalam bentuk gugatan bukan perlawanan.
Mengenai perlawanan pihak (partij verzet) berdasarkan Pasal 207 HIR hanya dapat diajukan dengan alasan bahwa pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dalam prosedur penyitaan, misalnya kelebihan luas objek yang disita. Bagi pemegang hak tanggungan tidak perlu mengajukan derden verzet karena objek hak tanggungan tidak dapat diletakkan sita eksekusi kecuali sita persamaan, karena itu tidak mungkin dilakukan lelang eksekusi
Pelelangan Hak Tanggungan, Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KPN tanpa melalui gugatan.
Harapannya, dengan bimbingan teknis seperti ini, ilmu dan praktik dapat berjalan selaras dan tidak ada lagi kesulitan yang dihadapi Aparatur Pengadilan Negeri Rengat.
Berita Lainnya
Hadirkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Biro Perlengkapan, Ditjen Badilum Lakukan Verifikasi dan Penyelesaian Permasalahan Laporan Keuangan pada Pengadilan Tinggi
Ditjen Badilum Laksanakan Asesmen AMPUH dan Penilaian Lomba Keuangan Perkara pada Pengadilan Negeri Sidoarjo