Sosialisasi Protokol Persidangan dan Restorative Justice

Teks foto: Sosialisasi Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Pengadilan - Restorative Justice

Tepat pukul 14.00 WIB di hari Jumat tanggal 29 Januari 2021, Pengadilan Negeri Rengat mengadakan sosialisasi dengan dua materi yaitu Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam lingkugan Pengadilan dan SK Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Rengat yang diikuti oleh Hakim dan Aparatur. Adityas Nugraha, S.H. sebagai Pemateri telah memamarkan selama kurang lebih 45 menit dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Agenda penting dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada Hakim dan aparatur mengenai ketentuan protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan yang harus diterapkan seperti penertiban pengunjung sidang, penghormatan kepada persidangan, kelengkapan instrumen keamanan, pelatihan evakuasi terhadap situasi bahaya dan pembahasan mengenai berbagai contoh ancaman dan gangguan yang kerap terjadi di lingkungan pengadilan maupun persidangan.

Pada materi kedua yang disampaikan seputar tata cara persidangan dengan pedoman restorative justice, pencapaian keadilan restoratif yang harus diupayakan oleh majelis hakim/hakim tunggal dalam menangani perkara tindak pidana ringan, anak, narkotika dan perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Melinda Aritonang, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rengat yang ikut mengawasi langsung jalannya sosialisasi menuturkan bahwa output dari keadilan restoratif ini adalah pemulihan keadaan, bukan suatu pembalasan.

Setelah materi kedua disampaikan, acara sosialisasi ditutup dan dilanjutkan dengan acara bimbingan teknis penyusunan putusan dan berita acara.


Tulis Komentar

PTSP Online