JUDA AGUNG UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK DI HADAPAN KETUA MA
Jakarta - Humas: Juda Agung mengucap sumpah jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex officio Bank Indonesia (BI) di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Selasa (23/9) di Ruang Kusumaatmadja, Lantai 14 Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pimpinan Mahkamah Agung maupun perwakilan dari DPR, DPD, Polri, TNI, Jaksa Agung, Bank Indonesia, OJK, beserta tamu undangan lainnya.
"Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025, Saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia. sebelum memangku jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia Saudara wajib mengucapkan sumpah." Ujar Ketua Mahkamah Agung mengantar pengucapan sumpah.
Juda Agung mengucap sumpah jabatannya untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Komisioner OJK dengan penuh tanggung jawab dan taat kepada UUD 1945.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun. Saya bersumpah, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun." Juda Agung mengucap sumpah jabatannya.
Selepas pengucapan sumpah, pria yang juga menjabat sebagai Deputi Gubernur BI itu menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan anggota Dewan Komisioner OJK. Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan diakhiri dengan pemberian selamat oleh Ketua Mahkamah Agung yang diikuti oleh para hadirin lainnya.
Dasar Hukum struktur Dewan Komisioner OJK diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini menjabarkan Dewan Komisioner OJK turut memiliki anggota ex officio yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Juda Agung menduduki jabatan anggota Dewan Komisioner OJK ex officio Bank Indonesia menggantikan Doni Primanto Joewono yang selesai masa jabatannya pada Agustus 2025. Doni sebelumnya merupakan Deputi Gubernur BI yang turut menduduki jabatan anggota Dewan Komisioner OJK sejak tahun 2022 lalu. (sk/ds/RS/photo:sno,yd)
Berita Lainnya
DYK MAHKAMAH AGUNG RAMAIKAN RAMADAN DENGAN TALI KASIH
PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH ESELON SATU MAHKAMAH AGUNG DI MEDAN.