BIMBINGAN TEKNIS KEPANITERAAN TENTANG HASIL RUMUSAN KAMAR MAHKAMAH AGUNG

Sejak Mahkamah Agung mengimplementasikan sistem kamar pada akhir tahun 2011, telah dirumuskan beberapa hasil rapat pleno rumusan kamar yang diciptakan dalam sistem kamar untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat pleno kamar adalah permasalahan hukum yang mengemuka di masing-masing kamar yang potensial memicu disparitas putusan.

Pada kesempatan hari ini, Jumat tanggal 25 Februari 2022, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rengat, telah diadakan bimbingan teknis kepaniteraan yang materinya disampaikan oleh Mochamad Adib Zain, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Rengat dengan judul "Rumusan Hukum Perdata Umum - Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung Tahun 2012-2019".

Dalam pemaparannya, Pemateri menyampaikan empat hal pokok yaitu usia dewasa dan kecakapan seseorang dalam perspektif hukum perdata yaitu adalah cakap bertindak di dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin. Selanjutnya tentang akibat perceraian, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 50 UU Perkawinan, dengan adanya perceraian tidak menjadikan kekuasaan orang tua berakhir dan tidak memunculkan Perwalian (bandingkan dengan Pasal 299 KUHPerd), Hakim
harus menunjuk salah satu dari kedua orang tua sebagai pihak yang memelihara dan mendidik anak tersebut (Pasal 41 UUP). Selanjutnya, Pemateri menyampaikan perihal hukum jual beli dan hukum pertanahan.

Tujuan diselenggarakan bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Rengat sebagai penunjang pelaksanaan tugas-tugas teknis peradilan. Hal yang paling utama ialah bimbingan teknis difungsikan sebagai wadah sharing knowledge dan berbagi informasi seputar pedoman teknis dalam rumusan rapat pleno kamar perdata Mahkamah Agung.


Tulis Komentar

PTSP Online